Masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola dan penyelenggara acara di fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan secara ketat kini terancam sanksi yang lebih tegas.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan pencegahan Covid-19.
Aturan itu meliputi kewajiban mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu maupun perlindungan kesehatan bagi masyarakat. “Kewajiban mematuhi porotokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1), dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” demikian bunyi salinan Inpres tersebut, seperti dikutip Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Kamis (6/8/2020).
Adapun salinan lengkap instruksi presiden di atas bisa diunduh pada laman berikut ini.

Related Posts
- Instruksi Presiden No. 4/2020 – Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang & Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
- Instruksi Mendagri – Penegakan Prokes Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19
- Instruksi Bupati – Pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 di Tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa & Dusun/RW/RT
- Keputusan Bupati – Pembentukan Satgas COVID-19 di Kab. Rembang
- Kepmendesa No. 63/2020 – Protokol Normal Baru Desa
- Perpres No. 82/2020 – Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional
- SE MenPANRB No. 64 Th. 2020 – Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru
- SE MENPANRB No. 54/2020 – Perubahan Ketiga Atas SE No. 19 Th. 2020 ttg. Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID19
- Surat Mendagri – Pembahasan Raperda Selama Wabah COVID-19
- Instruksi Gubernur Jateng No. 1/2020 – Pembentukan “Satgas Jogo Tonggo”