foto: cbfmrembang.com
Pasca ditemukannya satu warga Rembang yang positif Covid – 19 , Bupati Rembang pada Sabtu, 28 Maret 2020 menetapkan status Kejadian Luar Biasa Covid – 19 melalui Keputusan Bupati Rembang Nomor 440/1091/2020.
KLB berlaku untuk semua wilayah di Kabupaten Rembang, baik zona yang telah terdeteksi ada kasus Covid-19 maupun maupun zona yang belum terdeteksi. Pemkab. Rembang akan melakukan upaya luar biasa yang ditujukan untuk mencegah, mendeteksi, merespon serta menangani penyakit Covid-19.

Keputusan Bupati Rembang Nomor 440/1091/2020 ttg Penetapan Status KLB Covid-19
Related Posts
- Keputusan Bupati ttg Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
- SE Bupati – Perubahan Atas SE No. 800/1162/2020 ttg. Pencegahan & Pengendalian COVID-19 Pada Masa Tatanan Normal Baru
- Surat Mendagri – Pelibatan Damkar, Satpol PP & Linmas Dalam Penanganan COVID-19
- Keputusan Bersama Mendagri & Menkeu – Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19
- Perpu No. 1/2020 – Kebijakan Keuangan Negara & Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman …
- SE KPK – Penggunaan Anggaran Pelaksanaan PBJ Dalam Rangka Penanganan COVID-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
- SE LKPP – Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan COVID-19
- SE MenPANRB – Larangan Mudik Bagi ASN
- Instruksi Mendagri – Penegakan Prokes Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19
- Instruksi Bupati – Pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 di Tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa & Dusun/RW/RT