Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan segenap masyarakat serta pencegahan dan pengendalian resiko penularan penyakit COVID-19 di Kabupaten Rembang, Bupati telah mengeluarkan Keputusan Bupati Rembang No. 440/1087/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease/COVID-19 Kabupaten Rembang .
Selain penjabaran tugas Gugus Tugas, keputusan ini juga melampirkan lembaga, perangkat daerah, dan instansi baik pusat maupun swasta yang ada di Kabupaten Rembang untuk terlibat secara terpadu dan terkoordinir untuk menangani penyebaran Covid-19.

Keputusan Bupati Rembang No. 440/1087/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease/COVID-19 Kabupaten Rembang