foto: wikipedia.org

Keputusan Menteri Kesehatan – Insentif & Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani COVID-19
Related Posts
- Instruksi Mendagri – Penegakan Prokes Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19
- Instruksi Bupati – Pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 di Tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa & Dusun/RW/RT
- Keputusan Bupati – Pembentukan Satgas COVID-19 di Kab. Rembang
- Inpres No. 6/2020 – Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan & Pengendalian Covid-19
- Kepmendesa No. 63/2020 – Protokol Normal Baru Desa
- Peraturan Gubernur No. 25/2020 – Penanggulangan Penyakit menular di Provinsi Jawa Tengah
- Perpres No. 82/2020 – Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional
- SE MenPANRB No. 64 Th. 2020 – Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru
- SE MenPANRB No. 55 Th. 2020 – Perubahan Atas SE No. 46 Th. 2020 ttg Larangan Mudik/Cuti Bagi ASN
- SE MENPANRB No. 54/2020 – Perubahan Ketiga Atas SE No. 19 Th. 2020 ttg. Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID19