Dalam rangka menjalankan amanat UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pada 3 Mei 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2018 tentang Kecamatan.
Dasar hukum pembentukan Kecamatan itu dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota, dilakukan melalui: a. pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih; b. penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan lainnya yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi Kecamatan baru.
Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud meliputi: a. Kecamatan di kepulauan terpencil dan terluar; b. Kecamatan di kawasan perbatasan darat; dan c. Kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas Camat di antaranya: a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum; b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. mengoordinasikan upaya penyeleggaraan ketentraman dan ketertiban umum; dan d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 17/2018 tentang Kecamatan DIUNDUH DI SINI
Related Posts
- Instruksi Mendagri – Penegakan Prokes Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19
- Instruksi Bupati – Pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 di Tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa & Dusun/RW/RT
- Keputusan Bupati – Pembentukan Satgas COVID-19 di Kab. Rembang
- SE Sekda – Netralitas ASN
- Inpres No. 6/2020 – Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan & Pengendalian Covid-19
- Kepmendesa No. 63/2020 – Protokol Normal Baru Desa
- Peraturan Gubernur No. 25/2020 – Penanggulangan Penyakit menular di Provinsi Jawa Tengah
- Perpres No. 82/2020 – Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional
- SE MenPANRB No. 64 Th. 2020 – Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru
- SE Sekda – Pencegahan & Pengendalian COVID-19 Bagi ASN Pada Masa New Normal