Perbup No. 39/2016 – Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab. Rembang October 26, 2016 · by Bag. Hukum · 0 Perbup No. 39 Th. 2016 ttg Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab. Rembang [related_posts_by_tax posts_per_page="10"] Share this post Twitter Facebook Google+ LinkedIn Pinterest Email Recommended for You Perbup No. 59/2016 – Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas & Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (DICABUT) Perbup No. 75/2016 – Tunjangan Perumahan Pimpinan & Anggota DPRD Kab. Rembang (DICABUT) Perbup No. 74/2016 – Rencana Aksi Daerah Percepatan Kabupaten Rembang Stop Buang Air Besar Sembarangan Th. 2015 – 2017 Perbup No. 73/2016 – Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kab. Rembang Th. 2017