Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
Related Posts
- Perbup No. 25 Th. 2014 – Perubahan Atas Perbup No. 43 Th. 2013 ttg Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian TA. 2014
- Perbup No. No. 43/2013 – Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kab. Rembang TA. 2014
- Perbup 31/2013 – Perubahan Atas Perbup No.52 Th. 2012 ttg Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kab. Rembang
- Perbup Nomor 22 Tahun 2011 ttg Alokasi & Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kab. Rembang TA. 2011
- Perbup No. 17 Th. 2010 ttg. Perubahan Atas Perbup Rembang No. 52 Th. 2009 ttg. Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kab. Rembang TA. 2010
- Perbup No. 75/2016 -Tunjangan Perumahan Pimpinan & Anggota DPRD Kab. Rembang (DICABUT)
- Perbup No. 74 Th. 2016 ttg Rencana Aksi Daerah Percepatan Kabupaten Rembang Stop Buang Air Besar Sembarangan Th. 2015 – 2017
- Perbup No. 73 Th. 2016 – Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kab. Rembang Th. 2017
- Perbup No. 72 Th. 2016 – Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD TA. 2017
- Perbup No. 71 Th. 2016 ttg Penjabaran APBD Kab. Rembang TA. 2017