Tata cara tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Rembang diatur dalam Perbup 35/2016 beserta perubahannya yakni Perbup 33/2017, Perbup 24/2019, dan terakhir Perbup 34/2019.
Dalam paket unduhan perbup pilkades di bawah ini selain perbup induk dan perubahannya juga disertakan lampiran perbup dalam bentuk file word, demi memudahkan panitia pilkades menyediakan dokumen pendaftaran dan bagi bakal calon kades memudahkan dalam melengkapi dokumen yang diperlukan.
Jika gadget Anda tidak dapat membuka file zip, bisa mengunduh empat berkas satu persatu pada tautan berikut:
Perbup No.35/2016 – Tata Cara Pemilihan & Pemberhentian Kades, DI SINI
Perbup No.35/2016 – Tata Cara Pemilihan… _ Lampiran, DI SINI
Perbup No.33/2017 – Perubahan Atas Perbup No. 35 Th. 2016… DI SINI
Perbup No.24/2019 – Perubahan Kedua Atas Perbup No. 35 Th. 2016 ttg Tata Cara Pemilihan… DI SINI
Perbup No.34/2019 – Perubahan Ketiga Atas Perbup No. 35 Th. 2016 ttg Tata Cara Pemilihan… DI SINI

PERBUP – Tata Cara Pemilihan & Pemberhentian Kepala Desa
Related Posts
- SE KPK – Penggunaan Anggaran Pelaksanaan PBJ Dalam Rangka Penanganan COVID-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
- SE LKPP – Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan COVID-19
- SE MenPANRB – Larangan Mudik Bagi ASN
- Keputusan Bupati Rembang ttg Penetapan Status KLB Covid-19
- Keputusan Bupati ttg Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
- SE Sekda Rembang – Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemkab. Rembang
- Perbup No. 34/2019 – Perubahan Ketiga Atas Perbup No. 35 Th. 2016 ttg Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Perbup No. 24/2019 – Perubahan Kedua Atas Perbup No. 35 Th. 2016 ttg Tata Cara Pemilihan & Pemberhentian Kepala Desa
- Perbup No. 8/2007 – Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 3 Th. 2007 ttg Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa (DICABUT)
- Instruksi Mendagri – Penegakan Prokes Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19