Peraturan terkait yang dicabut:
Keppres No. 7/2020 – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Related Posts
- Instruksi Mendagri – Penegakan Prokes Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19
- Instruksi Bupati – Pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 di Tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa & Dusun/RW/RT
- Keputusan Bupati – Pembentukan Satgas COVID-19 di Kab. Rembang
- Inpres No. 6/2020 – Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan & Pengendalian Covid-19
- Kepmendesa No. 63/2020 – Protokol Normal Baru Desa
- SE MenPANRB No. 64 Th. 2020 – Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru
- SE MENPANRB No. 54/2020 – Perubahan Ketiga Atas SE No. 19 Th. 2020 ttg. Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID19
- Surat Mendagri – Pembahasan Raperda Selama Wabah COVID-19
- Instruksi Gubernur Jateng No. 1/2020 – Pembentukan “Satgas Jogo Tonggo”
- Surat Edaran BKN – Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN Yang Bepergian Ke Luar Daerah/Mudik Pada Masa Kedaruratan