Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah .
Standar Harga Satuan Regional ini digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Lebih lanjut, Perpres ini menyebutkan, standar harga satuan regional meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan.
Dalam perencanaan anggaran, standar harga ini berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Perpres 33/2020 secara lengkap dapat diunduh di sini.
Related Posts
- Instruksi Mendagri – Penegakan Prokes Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19
- Instruksi Bupati – Pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 di Tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa & Dusun/RW/RT
- Keputusan Bupati – Pembentukan Satgas COVID-19 di Kab. Rembang
- SE Sekda – Netralitas ASN
- Inpres No. 6/2020 – Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan & Pengendalian Covid-19
- Kepmendesa No. 63/2020 – Protokol Normal Baru Desa
- Perpres No. 82/2020 – Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional
- SE MenPANRB No. 64 Th. 2020 – Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru
- SE Sekda – Pencegahan & Pengendalian COVID-19 Bagi ASN Pada Masa New Normal
- PP No. 24/2020 – Pemberian THR Th. 2020