Kegiatan Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana di Kecamatan Pancur, 14/09/2016.
Kegiatan | : | Bencana bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Pepatah itu tidak berlebihan untuk mengingatkan warga akan kesiapan datangnya mara bahaya bencana. Di sisi regulasi, pemerintah daerah telah mengundangkan Perda 5/2015 ttg. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Rembang, Bagian Hukum telah menyelenggarakan sosialisasi perda tersebut di atas kepada warga masyarakat.
Diharapkan segenap warga masyarakat dan jajaran instansi dan SKPD terkait bisa bersinergi ketika terjadi bencana di Kabupaten Rembang baik pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.
|
Tanggal | : | Agustus – September 2016 |
Lokasi | : | 14 Kecamatan se-Kab. Rembang |
Related Posts
- Selamat Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Rembang Periode 2021 – 2026
- Semarak Hari Jadi Rembang ke-278
- Sosialisasi Produk Hukum Daerah TA. 2019: “presumptio iures de iure”
- Perda No. 6/2019 – Perubahan Atas Perda No. 2 Th. 2016 ttg RPJMD 2016-2021
- Seleksi Beasiswa Bagi Mahasiswa Baru PTN
- Raperda Perubahan RPJMD Disetujui DPRD Rembang
- Penghasilan Perangkat Desa Naik
- Kunjungan Pengelola JDIH Kab. Blora
- Reformasi Perizinan dengan “Online Single Submission”
- Kunjungan BPK Perwakilan Provinsi Jateng