Rembang – Bagian Hukum Kabupaten Rembang melaksanakan rapat penerjemahan peraturan daerah bersama Direkrorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Kantor Sekretariat Daerah, Kamis (03/10/2024). Rapat yang diselenggarakan melalui aplikasi video conference itu juga mengundang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Penerjemahan tersebut menyasar pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Terkait dengan kegiatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Dedhy Nugraha menjelaskan bahwa Bagian Hukum berkomitmen untuk menyediakan informasi produk hukum daerah kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk investor dari luar negeri dengan menerjemahkan peraturan daerah terkait investasi ke dalam bahasa Inggris. Untuk itu, Bagian Hukum bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perundang-undangan guna mengalihbahasakan peraturan daerah tersebut.
Selain itu, hasil dari penerjemahan ini akan dijadikan bahan acuan dalam mendukung indikator penilaian pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Rembang.