Semarang – Bagian Hukum Kabupaten Rembang mengikuti rapat kordinasi pengelolaan dan pengembangan JDIH di Wliayah Kab/Kota se- Jawa Tengah di kantor Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jateng.
Rapat dihadiri oleh peserta pengelola JDIH pada JDIH bagian hukum kab/kota, Sekretariat DPRD kab/kota, dan Pengelola JDIH pada perpustakaan hukum PTN/PTS se- Provinsi Jawa Tengah.
Pusat JDIHN, Ismiyanti yang juga sebagai pustakawan Ahli Muda BPHN mengatakan, bagi Anggota JDIHN yang url API integrasi tidak aktif untuk melakukan koordinsi dengan tim IT/Dinas Kominfo masing-masing.
“jangan lupa untuk melakukan pelaporan kinerja/E-report JDIH setiap tahun di bulan Desember,” Ungkapnya saat menyampaikan materi evaluasi dan asistensi pengelolaan JDIH di daerah, Kamis, (07/03/2024).
Hal tersebut bertujuan agar sesuai aspek pemanfaat teknologi informasi dan penilian JDIH yang sesuai standar teknis pengelolaan JDIH.
Pada kesempatan yang sama, Haryono Widyastomo selaku Koordinator Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretarit Daerah Provinsi Jateng, berharap penguatan jejaring dan optimalisasi pengelolaan JDIH diperlukan dalam mewujudkan satu data produk hukum nasional. Untuk ke depan diperlukan upaya roadmap pengembangan yang terintrgasi sampai produk hukum desa.