SEMARANG – Bagian Hukum Kabupaten Rembang mengahadiri acara sosialisasi penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah di Gets Hotel Semarang, Rabu, (27/03/2024).
Tujuan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) ini agar, pemerintah daerah di wilayah Jawa Tengah menyiapkan data dukung sesuai variabel yang telah ditentukan untuk mengukur produk hukum pada periode tahun 2023.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto memberi arahan secara via zoom meeting kepada peserta yang hadir dari bagian hukum se kab/kota provinsi jawa tengah dan Biro hukum Jateng.
“Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi regulasi, pemetaan regulasi, deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi baik pusat maupun daerah,” tandasnya.
Ia berharap, dalam penilaian IRH ini supaya menyamakan persepsi dan dapat menjadi awal yang baik.