Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang Gelar Rakor Integrasi JDIH Desa: Wujudkan Tata Kelola Hukum Desa Digital yang Profesional
Rembang- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Integrasi JDIH Desa ke JDIH Kabupaten Rembang dengan mengusung tema Strategi Mewujudkan Tata Kelola Hukum Desa Digital yang Profesional. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertempat di Aula Lantai IV Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang.
Kegiatan bertema "Strategi Mewujudkan Tata Kelola Hukum Desa Digital yang Profesional" dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman S.Sos.
Dalam pembukaannya, Teguh Gunawarman S.Sos menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan tertib administrasi produk hukum hingga tingkat pemerintahan terdepan. Menurutnya, pengintegrasian JDIH Desa ke dalam portal JDIH Kabupaten Rembang merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum serta mempermudah akses masyarakat terhadap regulasi desa.
"Pengelolaan produk hukum desa secara digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Melalui integrasi ini, tata kelola hukum desa di Kabupaten Rembang akan semakin profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Teguh.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Dedhy Nugraha,S.H.,M.Si dalam laporan penyelenggara menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan untuk memberikan arah panduan serta menyelaraskan pemahaman teknis pendokumentasian produk hukum desa. Diharapkan seluruh peraturan desa (Perdes), peraturan kepala desa (Perkades), maupun keputusan kepala desa dapat terdokumentasi secara tertata dan terhubung langsung dalam satu wadah basis data digital.
Rakor tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang, Muntahar S.Kom, yang memaparkan kesiapan infrastruktur arsitektur sistem, jaringan, serta aspek keamanan data portal integrasi, dan menyampaikan teknis mengenai integrasi sistem JDIH Desa ke portal JDIH Kabupaten Rembang secara komprehensif. Kebijakan integrasi ini dirancang agar selaras dengan arahan transformasi digital pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi, efisien, dan bebas dari duplikasi data."Melalui integrasi JDIH Desa ke JDIH Kabupaten, kita tidak hanya memodernisasi penyimpanan dokumen hukum seperti Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades), tetapi juga mendekatkan akses pelayanan hukum pemerintah kepada masyarakat secara langsung melalui pemanfaatan teknologi informasi," ujar Muntahar.
Acara ini diikuti oleh para Admin Desa dari 14 kecamatan se-Kabupaten Rembang. Para peserta menyambut baik inisiatif strategis ini serta menyatakan komitmen penuh untuk mempercepat proses inventarisasi dan pengunggahan produk hukum desa ke dalam sistem JDIH Kabupaten Rembang. Melalui rakor ini, para Admin Desa diharapkan dapat segera mengimplementasikan langkah-langkah teknis pengelolaan dan diseminasi dokumen hukum di wilayah kerja masing-masing guna mewujudkan tertib administrasi hukum desa secara terintegras.