Rembang - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan kepada Pemerintah Kabupaten Rembang dengan diraihnya nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Kabupaten Rembang dengan total 99,04 Predikat AA (Istimewa).
Prestasi membanggakan ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Republik Indonesia, Nomor : PPH-OT.03.01-400, Perihal : Hasil Penilaian atas Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025, Tanggal 13 Oktober 2025.
Penilaian yang dilakukan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia ini bertujuan untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi Tahun 2020-2024. Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang. Perlu diketahui sebelumnya pada tahun penilaian 2024 mendapat nilai 96,66 Predikat AA (Istimewa).
Dengan meraih prestasi yang sangat gemilang ini, Kepala Bagian Hukum Dedhy Nugraha S.H.,M.Si berharap tetap berkomitmen dalam melaksanakan proses penyusunan Produk Hukum Daerah yang berkualitas dan melalui penatakelolaan JDIH sebagai penyebarluasannya.