REMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang kembali memperkuat upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dalam operasi gabungan yang menyasar delapan titik di wilayah Kecamatan Lasem dan Kecamatan Pamotan pada Selasa (15/9/2026), petugas berhasil menyita 1.000 batang rokok ilegal.
Operasi ini melibatkan sinergi lintas instansi yang terdiri dari : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang, Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setda Rembang serta Dinas Kominfo Rembang.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengumpulan informasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan di lapangan.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Lasem dan Kecamatan Pamotan,” ungkap Karnen.
Dari hasil penyisiran terukur, seluruh 1.000 batang rokok ilegal tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Pamotan. Barang bukti yang diamankan masuk dalam kategori rokok salah peruntukan karena adanya ketidaksesuaian antara isi kemasan dengan pita cukai yang terpasang.
“Pita cukai salah peruntukannya itu di bungkusnya tertera 20 batang, tetapi di pita cukainya tertera ada yang 12 batang, ada yang 16 batang. Sehingga ini disebut rokok salah peruntukan dan masuk kategori rokok ilegal,” terangnya.
Di sela-sela penindakan, petugas turut menyosialisasikan Peraturan Bupati Rembang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelanggar Ketertiban Umum. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menegaskan bahwasanya aktivitas perdagangan barang illegal termasuk rokok tanpa cukai yang sah merupakan pelanggaran terhadap ketertiban umum di wilayah Kabupaten Rembang yang dapat dikenakan sanksi tegas.
Untuk barang buktinya nanti diserahkan ke Kantor Bea Cukai untuk penindakan dan pembinaan selanjutnya,” Pungkas Karnen.
Satpol PP Kabupaten Rembang bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal. Upaya tersebut sekaligus diiringi dengan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan cukai serta turut membantu mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rembang.