REMBANG — Tim gabungan dari berbagai instansi di Kabupaten Rembang menggelar operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Rabu, 19 Agustus 2026. Sasaran razia kali ini menyisir sejumlah toko dan warung kelontong di Desa Pomahan serta Desa Landoh, Kecamatan Sulang.
Operasi ini melibatkan sinergi lintas instansi yang terdiri dari : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang, Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setda Rembang serta Dinas Kominfo Rembang
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Rembang “Karnen”, menjelaskan bahwa penentuan lokasi sasaran razia didasarkan pada hasil pengumpulan informasi (pulinfo) yang dihimpun oleh petugas pada hari-hari sebelumnya.
"Kegiatan hari ini kami menyisir wilayah Kecamatan Sulang yang sebelumnya sudah kami lakukan kegiatan pengumpulan informasi. Dari info tersebut, kami mendapati adanya dugaan peredaran rokok ilegal di lokasi sasaran," ujar Karnen.
Meskipun petugas telah mengantongi data awal mengenai adanya indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah warung target, razia gabungan tersebut tidak membuahkan temuan apa pun di lapangan (NIHIL).