Rembang, 3 November 2026 - Pemerintah Kabupaten Rembang menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Rembang dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerja sama ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Rembang, yang diwakili oleh Bupati Rembang H. Harno, S.E., dan Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Rully Mutiara, S.H., M.H.
Maksud dan tujuan kerja sama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Pemerintah Kabupaten Rembang dengan Kejaksaan Negeri Rembang dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Rembang.
Bupati Rembang Harno mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat semakin kompleks. Karena itu, diperlukan sinergi dan koordinasi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, termasuk dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
“Sinergi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah ikhtiar bersama untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan tepat sasaran, taat asas, dan terhindar dari permasalahan hukum,” ujar Harno dalam sambutannya.
Nota Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan kedua pihak.
Harno berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan.
“Kolaborasi lintas sektor seperti ini merupakan bagian dari semangat Rembang guyub rukun, di mana semua elemen, baik pemerintah, maupun organisasi masyarakat, bergandeng tangan membangun daerah secara holistik. Saya berharap, kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini semakin memperkuat sinergitas Pemerintah Kabupaten Rembang dan Kejaksaan Negeri Rembang, khususnya dalam penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta memberikan manfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rembang.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Rembang berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan lebih tertib, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.