Perbup Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2025 disusun sebagai instrumen pengendalian belanja daerah. Kebijakan ini memastikan bahwa setiap barang dan jasa yang dibeli oleh Pemerintah Daerah menggunakan uang rakyat memiliki harga yang wajar, kompetitif, dan sesuai dengan kondisi pasar terkini.
"Belanja Cerdas, Pembangunan Berkualitas." Perbup Standar Harga Satuan (SHS) 2025 hadir sebagai navigasi presisi dalam pengadaan barang dan jasa. Memastikan setiap rupiah APBD dibelanjakan dengan harga yang wajar, transparan, dan akuntabel.
Berikut detail link peraturan : https://jdih.rembangkab.go.id/inventarisasi-hukum/detail/perbup_29_th_2025