Setiap individu berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hadirnya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan bertujuan untuk melarang orang merokok, melainkan untuk mengatur tempat dan ruang. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan masyarakat yang tidak merokok, terutama anak-anak, ibu hamil, dan lansia, terlindungi dari paparan asap rokok orang lain (second-hand smoke).
"Jadilah Warga Keren yang Taat Aturan!" Orang hebat tahu tempat. Dengan mematuhi Kawasan Tanpa Rokok di sekolah, rumah sakit, dan transportasi umum, kamu telah menunjukkan kepedulian nyata bagi kenyamanan kota kita. Udara bersih, kota lebih asri!
Berikut link peraturan : https://jdih.rembangkab.go.id/inventarisasi-hukum/detail/perda_1_th_2025