Rembang, 4 September 2026 - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang melaksanakan kerja sama dengan Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) “Rumah Setara” disaksikan oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Rembang dan Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang untuk memberikan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di wilayah Kabupaten Rembang.
Kolaborasi strategis ini dihadirkan khusus untuk memberikan perlindungan serta layanan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Rembang.
Dalam kerjasama ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang berperan dalam penyediaan fasilitasi dan pengawasan program, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bertindak sebagai penyelenggara Pendampingan Hukum secara litigasi yang menangani Perkara Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Rembang, Dedhy Nugraha, S.H., M.Si., menegaskan bahwa kehadiran program ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah daerah agar masyarakat kecil tidak merasa "kalah" atau terpinggirkan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang berkomitmen senantiasa berupaya memastikan masyarakat di Kabupaten Rembang, khususnya masyarakat miskin, memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dan keadilan," ungkap Dedhy Nugraha dengan tegas.
Syarat dan Cara Mengakses Layanan Bantuan Hukum
Bagi masyarakat miskin di Kabupaten Rembang yang sedang mendapati diri mereka terjerat permasalahan hukum, layanan pendampingan profesional ini bisa didapatkan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Pemohon cukup mengajukan permohonan kepada pihak LKBH dengan melengkapi beberapa persyaratan administratif berikut:
- Melampirkan identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Menyertakan uraian singkat mengenai pokok persoalan hukum yang sedang dihadapi.
- Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan setempat.
Kerja sama ini dilakukan untuk menjamin hak masyarakat kurang mampu dalam memperoleh akses keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin mengenai Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang berkomitmen senantiasa berupaya memastikan masyarakat di Kabupaten Rembang khususnya masyarakat miskin, memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hukum dan keadilan. Melalui kerja sama ini diharapkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan terjaminnya perlindungan hak -hak hukum masyarakat miskin.