Rembang - Bagian Hukum Setda Kab. Rembang melaksanakan Rapat Koordinasi Gugatan Perdata antara Nur Wahyudi sebagai Penggugat Lawan Pemerintah RI cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah, cq. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Rembang (Bupati Rembang) sebagai Tergugat, Rabu (26/02/2025)
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang Lt. II Gedung Setda Kab. Rembang yang dipimpin oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kab. Rembang.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinpermades Kab. Rembang, Kepala Bidang P3D Dinas Permades Kab. Rembang, Kepala Seksi Pemerintah dan Pelayanan Publik Kec. Kragan Kab. Rembang, Kepala Desa Sendangwaru Kec. Kragan Kab. Rembang, Bagian Hukum Setda Kab. Rembang.