Rembang - Bagian Hukum Setda Kab.Rembang melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan bukan Aset Pemerintah Kabupaten Rembang oleh Sub Inti Warga Desa Sumberjo Kecamatan Rembang, Kamis (05/09/2024).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang dan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang, H. Agus Salim, S.H., M.H.
Rapat ini dihadiri oleh Inspektorat Kabupaten Rembang, Camat Rembang, Kepala Desa Sumberjo, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang.