Rembang - Bagian Hukum Setda Kab.Rembang melaksanakan Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (4/2/2025).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Rembang dan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Rembang, Dedhy Nugraha, S.H. M.Si.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan, Kepala Bidang Aset, Kasubbid Perencanaan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Aset BPPKAD Kab. Rembang, Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada BAPPEDA Kab. Rembang, Auditor pada Inspektorat Daerah Kab. Rembang, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kab. Rembang, serta Sub Koordinator perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Rembang.