Rembang - Bagian Hukum Setda Kab.Rembang melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD serta Tenaga Ahli Fraksi, Senin (4/10/2024).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang dan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang, H. Agus Salim, S.H., M.H.
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris DPRD serta Kepala Bagian Rapat Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kab. Rembang, Staf Ahli Bupati, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BAPPEDA Kab. Rembang, Kasubbid Perencanaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Aset BPPKAD Kab. Rembang, serta Kepala Bagian Hukum dan Sub Koordinator perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Rembang.