Rembang - Bagian Hukum Setda Kab. Rembang melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Daerah, Selasa (3/3/2026).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Rembang dan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Rembang Dedhy Nugraha, S.H.M.Si.
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Badan,
Kabid Perencanaan dan Pendaftaran, Kabid Penagihan, Keberatan dan Pelaporan dan Kasubid pada BPPKAD Kab. Rembang, Staf Ahli Bupati, Kasubbag TU UPP Rembang, Kasi GMB pada ESDM Provinsi Jawa Tengah, Fungsional Perencana Ahli Muda pada Bappeda Kab.Rembang, Auditor pada Inspektorat Daerah Kab.Rembang, serta Sub Koordinator Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Kab. Rembang