Rembang- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang melaksanakan Rapat terkait penerjemahan Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Oleh Pemerintah Daerah Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Rapat yang berlangsung secara virtual pada Selasa,26 Mei 2026, ini bertujuan untuk memastikan keselarasan dan kepatuhan terminologi hukum yang digunakan dalam peraturan tersebut.
Rapat dipimpin oleh Dedhy Nugraha S.H.,M.Si Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang,rapat ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang,Pelaksana Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, serta Kepala Sub Direktorat Penerjemahan Peraturan Perundang -undangan, penerjemah ahli muda di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Salah satu fokus utama dari rapat ini adalah proses penyelarasan terminologi hukum. Penyesuaian terminologi yang tepat akan membantu dalam meningkatkan kejelasan dan transparansi peraturan, serta mendukung penegakan hukum yang efektif di lapangan.Pentingnya rapat ini tidak hanya terletak pada aspek penerjemahan, tetapi juga pada upaya untuk memfasilitasi masyarakat dalam memahami dan mengakses informasi hukum yang tepat. Dengan adanya dokumen peraturan yang jelas dan sistematis, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan akan meningkat.