Rembang - Bagian Hukum Setda Kab.Rembang melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sistem Pembayaran Belanja Daerah Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, Senin (17/11/2025).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Rembang dan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Rembang, Dedhy Nugraha, S.H., M.Si.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan, Sekretaris Badan, Kabid Perbendaharaan beserta Kasubid Perbendaharaan pada BPPKAD Kab.Rembang, Irban II pada Inspektorat Daerah Kab. Rembang, Kasubag Keuangan dan Perencana pada BAPPEDA Kab. Rembang, perwakilan Bank Jateng Cabang Rembang serta Sub.Koordinator perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Rembang.