Rembang- Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH Kabupaten Rembang, JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Rembang, dan Tim JDIH Desa Mojowarno pada Rabu (22/7/2026).
Kegiatan Monev ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pengelolaan JDIH Kabupaten Rembang telah berjalan sesuai dengan standar pengelolaan JDIH Nasional, sekaligus memberikan pembinaan serta penguatan terhadap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah. Dalam kegiatan tersebut, Tim Monev JDIH Provinsi Jawa Tengah melakukan penilaian terhadap berbagai aspek, antara lain kelembagaan, kelengkapan dokumentasi produk hukum, pengelolaan website JDIH, pelayanan informasi hukum, inovasi, serta pemenuhan standar pengelolaan JDIH sesuai pedoman yang berlaku. Selain melakukan evaluasi, tim juga memberikan pembinaan dan masukan sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan JDIH.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Dedhy Nugraha,S.H.,M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan JDIH antara JDIH Kabupaten, JDIH Sekretariat DPRD, dan JDIH Desa Mojowarno.
“Kami menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini sebagai bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan, Peningkatan kualitas pelayanan hukum terus menjadi komitmen bersama. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Tim JDIH Provinsi Jawa Tengah, JDIH Kabupaten Rembang dan Desa Mojowarno siap menindaklanjuti setiap masukan demi memaksimalkan kesiapan penilaian serta memberikan akses informasi hukum terbaik bagi Masyarakat” Tuturnya
Evaluasi tidak hanya menyasar Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD, tetapi juga memperluas cakupan hingga pengelolaan JDIH di tingkat desa dan mempersiapkan instrumen administratif dan teknis yang meliputi kelengkapan sarana prasarana penunjang layanan informasi hukum, keaktifan pengelolaan konten hukum, serta inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi
Hasil dari monev ini diharapkan mampu menjadi evaluatif yang berkelanjutan guna memperbaiki kekurangan yang ada. Dengan persiapan yang matang menghadapi penilaian tahun 2026, tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di daerah dan desa diharapkan semakin berkualitas, transparan, akuntabel, serta mampu mewujudkan pelayanan publik berbasis digital yang prima bagi masyarakat.