Rembang - Hari Senin, (30/10/2023), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang melakukan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Pemberdayaan Desa Wisata.
Rapat Pembahasan hari ini dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang, H. Agus Salim, S.H., M.H., di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang.
Rapat pembahasan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, perwakilan Kepala BPPKAD Kab. Rembang, perwakilan Kepala BAPPEDA Kab. Rembang, perwakilan Kepala Dinbudpar Kab. Rembang, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Rembang beserta Sub Koordinator perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Rembang.
Di dalam Rapat membahas tentang Pemberdayaan Desa Wisata yang nantinya akan memberikan payung hukum dalam pengelolaan dan pemberdayaan desa wisata yang ada di Kabupaten Rembang.