Semarang - Bagian Hukum Kabupaten Rembang menghadiri rapat koordinasi desk sharing session pengelolaan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) pada 10 (sepuluh) pusat JDIH kab/kota di Jawa Tengah, Selasa, (14/11/2023) di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Jateng.
Kepala Biro Hukum Jateng Iwanuddin Iskandar, S.H., M.Hum mengatakan, JDIH merupakan kebutuhan hukum masyarakat sehingga diperlukan pemenuhan terhadap perundang-undangan, sebab ada hak masyarakat untuk memperoleh informasi hukum.
Menurut Iwanuddin, diperlukan inovasi dan keterlibatan kominfo serta peran serta pemerintah desa, perguruan tinggi yang terintegrasi menjadi anggota JDIH.
"JDIH sebagai pemenuhan hak masyarakat sehingga tidak hanya sebatas pemenuhan prestasi," Ujar Iwanuddin Kepala Biro Hukum Jateng.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi penyebarluasaan informasi hukum melalui akses website JDIH. Selain itu, JDIH kab/kota dimungkinkannya duplikasi terhadap website JDIH Provinsi Jateng.
Biro Hukum Jateng berharap, paling utama dilakukan penataan organisasi, SDM, koleksi hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana serta pemanfaatan teknologi informasi (TI). Selajutnya, diperlukan tindak lanjut mengetahui kendala guna optimalisasi pengelolaan JDIH di tahun 2024 mendatang.