Rembang - Bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Gedung Setda jalan P. Diponegoro No. 90 Rembang pada Selasa, (31/10), Bagian Hukum melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Batik Lasem Sebagai Warisan Budaya .
Turut hadir dalam rapat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata , Irban I Inspektorat, Kabid PSDI Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kabid Penelitian dan Pengembangan BAPPEDA, Kasubbag Keuangan BPPKAD, Sub Koordinator pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM , serta Sub Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Rembang.
Rapat Pembahasan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Dedhy Nugraha, S.H., M.Si. Selama proses pembahasan, banyak didapatkan masukan dan saran dari undangan yang hadir. Masukan-masukan ini akan menjadi catatan demi menghasilkan Produk Hukum yang berkualitas.