Rembang - Bagian Hukum Setda Kab.Rembang melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Senin (13/1/2025).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Rembang dan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang, H. Agus Salim, S.H., M.H.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala, Sekretaris, Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pelaporan, Kepala Bidang Perencanaan dan Pendaftaran, beserta Kasubbid pada BPPKAD Kab. Rembang, Kasubbid Ekonomi dan Pembangunan pada BAPPEDA Kab. Rembang, PPUPD Madya pada Inspektorat Daerah Kab. Rembang, Sub Koordinator Bangunan dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada DPUTARU Kab. Rembang, Camat Rembang, Camat Kragan, Camat Sulang, Kasi Pemerintahan pada Kecamatan Sumber, serta Kepala Bagian Hukum dan Sub Koordinator perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Rembang.