Rembang - Bagian Hukum Setda Kab.Rembang melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Selasa (21/11).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Rembang dan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Rembang, Dedhy Nugraha, S.H., M.Si.
Turut hadir dalam rapat Kepala Dinpermades Kab.Rembang beserta Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Perwakilan Inspektorat Daerah Kab. Rembang, perwakilan BAPPEDA Kab. Rembang, perwakilan BPPKAD Kab. Rembang, serta Sub Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Rembang.
Perbup ini mengatur tentang bagaimana tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa beserta besaran yang diterima oleh desa.