Rembang - Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mewajibkan daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Rembang untuk segera menyesuaikan produk hukum daerah baik berupa peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Perda maupun perkada (perbup) yang baru itu mempunyai arti penting sebagai landasan legal Pemerintah Rembang dalam memungut pajak dan retrbusi di daerah.
Rapat pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum, jajaran perangkat darah terkait.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Naskah Akademik Raperda, dan Notulen Rapat, serta Daftar Hadir Rapat yang diselenggarakan pada Selasa, 15 Agustus 2023 di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kantor Setda Rembang, jalan Diponegoro No. 90 Rembang.
Pemerintah Rembang berharap, segenap masukan elemen masyarakat sangat diperlukan demi kesempurnaan Raperda PDRD.