foto: cbfmrembang.com
Pasca ditemukannya satu warga Rembang yang positif Covid – 19 , Bupati Rembang pada Sabtu, 28 Maret 2020 menetapkan status Kejadian Luar Biasa Covid – 19 melalui Keputusan Bupati Rembang Nomor 440/1091/2020.
KLB berlaku untuk semua wilayah di Kabupaten Rembang, baik zona yang telah terdeteksi ada kasus Covid-19 maupun maupun zona yang belum terdeteksi. Pemkab. Rembang akan melakukan upaya luar biasa yang ditujukan untuk mencegah, mendeteksi, merespon serta menangani penyakit Covid-19.

Keputusan Bupati Rembang Nomor 440/1091/2020 ttg Penetapan Status KLB Covid-19