Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemeriah telah menerbitkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Menkumham Yasonna Laoly sebagaimana dikutip dari laman kemenkumham.go.id, Minggu (21/2) menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara Pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi
Tautan aturan pelaksana tersebut bisa DIUNDUH DI SINI