Dalam rangka menjalankan amanat UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pada 3 Mei 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2018 tentang Kecamatan.
Dasar hukum pembentukan Kecamatan itu dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota, dilakukan melalui: a. pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih; b. penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan lainnya yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi Kecamatan baru.
Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud meliputi: a. Kecamatan di kepulauan terpencil dan terluar; b. Kecamatan di kawasan perbatasan darat; dan c. Kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas Camat di antaranya: a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum; b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. mengoordinasikan upaya penyeleggaraan ketentraman dan ketertiban umum; dan d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 17/2018 tentang Kecamatan DIUNDUH DI SINI