Perbup No. 22/2019 – Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Th. 2020 (DIUBAH)

Apa itu RKPD?

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.

RKPD Tahun 2020 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Rembang untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. RKPD Tahun 2020 merupakan penjabaran RPJMD untuk waktu pelaksanaan Tahun 2020.

RKPD Tahun 2020 menjadi pedoman dalam penyusunan : Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020; Rancangan KUA serta PPAS, dan Rancangan APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020.

Penyusunan RKPD Pemerintah Daerah utamanya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

DIUBAH OLEH:

Perbup No. 29/2020 – Perubahan Atas Perbup No. 22 Th. 2019 ttg. RKPD Th. 2020

 

 

 

 

Perbup No. 22/2019 – Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020

Add Comment