foto: kompas.com
“Untuk mewujudkan konsistensi perencanaan dan penganggaran, dibutuhkan suatu instrumen yang digunakan sebagai jembatan dalam menghubungkan proses tersebut. Kodefikasi dan nomenklatur pembangunan dan keuangan daerah diharapkan dapat menjadi instrumen yang dimaksud.”
Demikian pernyataan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori sebagaimana dikutip dari berita di laman https://bangda.kemendagri.go.id/ saat membuka Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah serta Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah pada Rabu, (17/7/2019) di Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta.
Diharapkan, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Permendagri yang diundangkan pada 12 Nopember 2019 tersebut dapat diunduh pada laman ini.