
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mewajibkan daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Rembang untuk segera menyesuaikan produk hukum daerah baik berupa peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Perda maupun perbup yang baru itu mempunyai arti penting sebagai landasan legal Pemkab. Rembang dalam memungut pajak dan retrbusi daerah.
Berikut ini kami tampilkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah beserta tautan Lampiran dan Naskah Akademik. Kami berharap masukan, saran, kritik yang membangun demi kesempurnaan Raperda.
