SE Sekda No.890/0714/2020 – Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemkab. Rembang

foto: cbfmrembang

Sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Sekretaris Daerah Kabupaten telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 890/0714/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang yang ditujukan kepada Kepala OPD, Camat, hingga Lurah.

Terhitung mulai tanggal 16 s.d. 31 Maret 2020, ASN agar menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggalnya masing-masing. Terkait dengan pelayanan kepada mayarakat, Kepala OPD agar mengatur sistem kerja di lingkungan masing-masing sehingga pelayanan tetap berjalan.

 

 

 

Surat Edaran Nomor 890/0714/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang

Add Comment