Kabupaten Rembang boleh dikatakan tertinggal dalam mengejar satus Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dibandingkan kabupaten lain. Untuk itulah Pemkab. Rembang di tahun 2018 ini bertekad meraih status tersebut. Perlu diketahui WTP adalah opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
Maka dari itu, Bagian Hukum menyelenggarakan kegiatan Seminar Hukum Daerah yang dilaksananakan pada Sabtu 24 Maret 2018 bertempat di Aula Lantai IV Gedung Setda Kabupaten Rembang dengan mengambil tema “Pemanfaatan Pemahaman Hukum terkait Pemanfaatan Aset Daerah Dalam Rangka Upaya Kabupaten Rembang menuju WTP”. Adapun para nara sumber yang
berkompeten di bidangnya berasal dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH. LL.M, Dr. Mailinda Eka Yuniza, SH.LL.M dan Dwi Haryati, SH.M.H
Dalam sambutan Bupati Rembang berpesan agar seminar hukum ini mampu untuk meningkatkan pemahaman hukum terkait dengan Pemanfaatan aset daerah dalam rangka upaya Kabupaten Rembang Menuju Wajar Tanpa Pengecualian serta menambah wawasan hukum kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pengelola Barang di Kabupaten Rembang.