Bertempat di Aula Lantai IV Gedung Setda, Bagian Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Tahun Anggaran (TA) 2019, Kamis 11 Juli 2019. Dengan tema “presumptio iures de iure (setiap orang dianggap mengetahui hukum)” kegiatan ini mengundang segenap perwakilan OPD di lingkungan, unsur perangkat desa, sekolah dan dunia usaha Kabupaten Rembang
Dalam sambutannya Asisten Pemerintahan Drs. Achmad Mualif menerangkan fiksi hukum “presumptio iures de iure (setiap orang dianggap mengetahui hukum)” membawa konsekwensi bagi Pemerintah, yaitu berkewajiban menyampaikan adanya hukum atau peraturan tertentu kepada masyarakat. Beliau mengharapkan sosialisasi produk hukum secara berkesinambungan sebagai bagian dari proses edukasi dan pembudayaan hukum.
Di temui di sela-sela kegiatan, Kepala Bagian Hukum Tri Harjanto, SH menjelaskan, “Sudah menjadi tugas Bagian Hukum untuk mensosialisasikan setiap produk hukum daerah yang diundangkan dengan menggandeng OPD terkait sebagai narasumber.” Beliau menambahkan bahwa sosialisasi ini dibagi dalam tiga rangkaian kegiatan, yaitu pada tanggal 11 Juli, 18 Juli dan terakhir 29 Juli 2019. Adapun produk hukum yang disosialisasikan adalah Perbup Kode Etik PNS, Perbup Kearsipan, Perbup Penyelesaian Tuntutan Tuntutan Ganti Rugi, Perbup Kawasan Tanpa Rokok, Perda CSR dan Perda Tera.